Carilahdaerah otonom di Indonesia. Analisislah daerah yang anda pilih berkaitan dengan sistem pembagian kekuasaannya, hubungan dengan pemerintah Pusat dan - 17
PengertianDaerah Otonom, Tujuan, dan Contohnya. Oleh DosenPPKN Diposting pada 1 Februari 2022. Daerah otonom atau daerah yang biasa disebut sebagai Maura swatantra, adalah wilayah yang memiliki kekuasaan otonom. Di sistem pemerintahan Indonesia sendiri tidak lagi mengenal perbedaan antara daerah dengan otonom.
Sejalandengan diberlakukannya undang-undang tersebut dan diterapkannya prinsip-prinsip otonomi daerah, maka bersamaan dengan itu pula muncul kendala-kendala yang harus diatasi segera, seperti mengenai kesiapan daerah, proporsi perimbangan keuangan pusat daerah, penataan organisasi perangkat daerah, penataan dokumen atau arsip, tata cara
sebuahpemahaman yang jelas mengenai konsep otonomi daerah di Negara Indonesia ini. Selain itu perlu ada pembaruan terhadap pemahaman masyarakat selama ini mengenai otonomi daerah yang sesungguhnya, bahwa otonomi daerah di indoneasia tetap bersandar pada asas desentralisasi seperti yang telah tertuang dalam peraturan.
Adabeberapa hal yang di tegaskan oleh Menteri Dalam Negeri Repubik Indonesia, yaitu. 1. Mari kita kawal otonomi daerah agar selalu diisi dengan kegiatan-kegiatan dalam peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berorientasi pada pelayanan masyarakat guna mewujudkan kesejahteraan rakyat dan peningkatan sumber daya manusia
PengertianDari Daerah Otonom. Otonomi berasal dari kata autonomy yang terdiri dari 2 (dua) kata yaitu auto dan nomy, auto memiliki makna sendiri sedangkan nomy sama halnya dengan nomos diartikan sebagai urusan pemerintahan atau urusan rumah tangga sehingga otonomi memiliki makna urusan pemerintahan sendiri. 1.
A Otonomi Daerah di Indonesia. 1. Latar Belakang Lahirnya Otonomi Daerah. Desentralisasi adalah pelimpahan kekuasaan pemerintah dari pusat ke daerah-daerah yang mengurus rumah tangganya sendiri. Desentralisasi baru terwujud apabila terdapat "penyerahan" wewenang pemerintahan dan desentralisasi otonomi dan tugas pembantuan. 103 Menurut
Sleman Otonom Darah. Oleh duniapcoid Diposting pada 10/07/ Hakikat Otonomi Daerah Otonomi Daerah berasal dari bahasa yunani yaitu authos yang berarti sendiri dan namos yang berarti undang-undang atau aturan. Di Indonesia, daerah otonom diartikan sebagai kesatuan. analisislah daerah yang anda pilih. Carilah daerah otonom di Indonesia. Tuban Β· 2.
IeTiAFw. Pengertian Otonomi Daerah β Otonomi daerah adalah sebuah sistem atau kewenangan yang dimiliki daerah. Otonomi daerah ini bertujuan untuk mengembangkan daerah serta isi di dalam daerah tersebut. Di negara Indonesia ini, otonomi daerah sudah diterapkan. Tujuan dari penerapannya adalah untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut. Otonomi daerah ini membuat pemerintah daerah dapat melakukan pengembangan pada daerah-daerahnya tersebut. Apa itu otonomi daerah? Artikel ini akan membahas hal-hal mengenai otonomi daerah. Seperti pengertian otonomi daerah, tujuan otonomi daerah, prinsip otonomi daerah, asas otonomi daerah dan landasan hukum dari otonomi daerah. Pengertian Otonomi Daeraha. F. Sugeng Istiantob. Syarif Salehc. Kansild. Widjajae. Philip Mahwoodf. Benyamin Hoeseing. Mariunh. Vincent LemiusTujuan Otonomi DaerahPrinsip Otonomi Daeraha. Prinsip otonomi seluas-luasnyab. Prinsip otonomi nyatac. Prinsip otonomi yang bertanggung jawabAsas Otonomi Daeraha. Asas Desentralisasib. Asas Dekonsentrasic. Tugas PembantuanLandasan Hukum Otonomi Daerah Secara etimologi, istilah otonomi berasal dari bahasa Latin. Kata otonomi berasal dari kata βautosβ yang memiliki arti βsendiriβ, kata kedua berasal dari kata βnomosβ yang memiliki arti βAturanβ. Berdasarkan etimologi otonomi memiliki arti pengaturan sendiri, memerintah sendiri atau mengatur. Otonomi daerah dan daerah otonom adalah dua hal yang berbeda. Dalam makna sempit, otonomi memiliki arti mandiri. Dalam makna luas memiliki arti berdaya. Maka dari itu, otonomi daerah adalah kemandirian suatu daerah. Kemandirian tersebut berkaitan dengan pembuatan dan keputusan mengenai hal-hal penting yang ada di daerahnya sendiri. Selain itu, dapat juga dikatakan bahwa otonomi daerah adalah sebuah kewenangan otonomi daerah. Kewenangan tersebut untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempatnya. Hal ini didasari oleh pelaksanaannya sendiri, dan berdasarkan aspirasi dari masyarakat. Otonomi daerah berjalan sesuai dengan peraturan undang-undang. Sedangkan arti dari daerah otonomi adalah sebuah kesatuan masyarakat hukum. Kesatuan tersebut memiliki batas daerah tertentu. Daerah tersebut memiliki wewenang untuk mengatur daerahnya. Selain itu, terdapat pula wewenang untuk mengurus kepentingan masyarakatnya. Hal ini juga didasari oleh aspirasi masyarakat di dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ada salah satu hal yang menjadi aspek penting dari otonomi daerah. Hal tersebut adalah pemberdayaan masyarakat. Hal ini akan membuat mereka memiliki hak untuk berpartisipasi. Seperti dalam proses perencanaan, proses pelaksanaan, proses penggerakan dan proses pengawasan. Proses-proses tersebut akan terjadi dalam pengelolaan pemerintah daerah. Hal tersebut digunakan dalam penggunaan sumber daya pengelola serta memberi pelayanan yang prima kepada public atau masyarakat. Menurut Undang-Undang No 32 Tahun 2004, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Janji Otonomi Daerah Perspektif Ekonom Buku ini disajikan secara ringan dan ringkas untuk konsumsi populer, namun dapat pula menjadi pegangan penting bagi praktisi, dan kalangan akademisi. Tinjauan dalam buku ini meliputi tema-tema seputar kepribadian elit politik, perilaku memilih, dominasi sosial, psikologi damai, analisa opini publik, identitas sosial, dan psikologi protes. Berikut ini adalah pengertian otonomi daerah menurut beberapa ahli a. F. Sugeng Istianto Otonomi Daerah merupakan hal-hal yang berkaitan dengan hak dan wewenang suatu daerah dalam mengurus rumah tangga daerah. b. Syarif Saleh Otonomi daerah adalah sebuah hak untuk mengatur dan memberi perintah. Adapun yang yang diatur dan diberi perintah adalah daerah sendiri tersebut. Hak tersebut adalah hak yang didapatkan dari pemerintah pusat. c. Kansil Menurut Kansil, otonomi daerah menyangkut tiga hal. Hal tersebut adalah hak, wewenang dan kewajiban. Tiga hal tersebut berkaitan dengan daerahnya, yaitu untuk mengatur sekaligus mengurus daerahnya. Tentunya sesuai dengan peraturan dari undang-undang yang masih berlaku. d. Widjaja Widjaja menjelaskan bahwa otonomi daerah adalah salah satu bentuk dari desentralisasi pemerintahan. Bentuk tersebut pada dasarnya ditujukan untuk memenuhi kepentingan. Kepentingan yang dimaksud disini adalah kepentingan dari bangsa dan negara. Otonomi daerah dilakukan untuk memenuhi kepentingan secara menyeluruh. Caranya dengan melakukan upaya yang tentu lebih baik. Contohnya dalam mendekatkan berbagai tujuan dari penyelenggaraan pemerintah. Hal itu dilakukan supaya cita-cita masyarakat terwujud. Seperti hidup dalam keadaan yang makmur. Selain itu, terciptanya keadilan di masyarakat. e. Philip Mahwood Otonomi daerah adalah hak yang berasal dari masyarakat sipil. Hak itu dimaksudkan untuk mendapat sebuah kesempatan. Seperti kesempatan untuk diperlakukan secara sama. Contohnya dalam mengekspresikan sesuatu, berusaha untuk mempertahankan kepentingan masyarakat masing-masing dan ikut serta di dalam mengendalikan sesuatu. Seperti mengendalikan penyelenggaraan dari kinerja pemerintah daerah tersebut. f. Benyamin Hoesein Otonomi daerah menurut Benyamin Hoesein adalah suatu pemerintahan yang dibuat oleh rakyat. Pemerintahan tersebut dibuat untuk rakyat. Pemerintahan tersebut berada di bagian wilayah negara secara informal dan berada di luar pemerintahan pusat. g. Mariun Mariun menjelaskan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan atau kebebasan yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Kebebasan tersebut memungkinkan mereka untuk membuat sebuah inisiatif sendiri. Inisiatif tersebut digunakan untuk mengatur daerahnya. Selain mengatur, juga diperuntukan untuk mengoptimalkan daerahnya. Seperti mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki oleh daerah tersebut. Ini membuat daerah tersebut memiliki kebebasan penuh untuk daerahnya. h. Vincent Lemius Otonomi daerah adalah sebuah kebebasan atau kewenangan. Kedua arti tersebut mengarah pada hal-hal yang berkaitan dengan politik. Contohnya seperti membuat keputusan politik. Seperti administrasi yang memang sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Tujuan Otonomi Daerah Beberapa tujuan dari otonomi daerah adalah sebagai berikut Bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada para masyarakat. Bertujuan untuk mengembangkan kehidupan masyarakat yang didasari oleh demokrasi. Bertujuan untuk mewujudkan suatu keadilan sosial kepada seluruh lapisan masyarakat. Bertujuan untuk mewujudkan pemerataan daerah. Bertujuan untuk memelihara hubungan yang serasi dan baik. Hubungan yang dimaksud adalah antara pusat dan daerah. Selain itu, menjalin hubungan baik antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI. Bertujuan untuk mendorong upaya pemberdayaan masyarakat. Bertujuan untuk menumbuhkan prakarsa sekaligus kreativitas. Serta meningkatkan peran masyarakat dan mengembangkan peran juga fungsi dari pihak DPRD. Prinsip Otonomi Daerah Adapun prinsip otonomi daerah adalah sebagai berikut a. Prinsip otonomi seluas-luasnya Prinsip otonomi seluas luasnya memiliki arti bahwa suatu daerah akan diberikan sebuah wewenang. Kewenangan tersebut dipakai untuk mengatur serta mengurus urusan rumah tangganya sendiri. Kewenangan ini juga membuat daerah dapat mengatur pemerintahannya sendiri. Akan tetapi, harus tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Seperti ketika sebuah hal menjadi kewenangan pemerintah pusat. Maka pemerintah daerah harus mengikuti aturan dari undang-undang tersebut. b. Prinsip otonomi nyata Berdasarkan prinsip otonomi nyata, suatu daerah akan diberikan sebuah wewenang. Kewenangan tersebut digunakan untuk menangani urusan-urusan dari pemerintahan. Urusan tersebut didasarkan dari sebuah tugas, wewenang serta kewajiban. Ketiga hal tersebut secara nyata sudah ada dan memiliki potensi untuk terus bertumbuh. Selain itu, memiliki potensi untuk terus berkembang. Serta hidup sesuai dengan potensi dari daerah tertentu. c. Prinsip otonomi yang bertanggung jawab Prinsip otonomi daerah yang bertanggung jawab ini memiliki makna dalam suatu sistem penyelenggaraan pemerintahan. Prinsip ini harus disesuaikan serta diperhatikan. Mengenai tujuan dan maksud dari pemberian otonomi. Tujuan-tujuan yang akan dicapai menurut prinsip otonomi yang bertanggung jawab adalah mampu dan dapat memberdayakan daerahnya masing-masing. Ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dari masyarakat yang luas. Otonomi Daerah Dan Daerah Otonom Buku yang digunakan sebagai awal sosialisasi otonomi daerah ini, sangat bermanfaat bagi kalangan birokrat, baik pusat maupun daerah; atau bagi berbagai kalangan yang terlibat dalam birokrasi pemerintahan. Termasuk juga mahasiswa Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, serta para aparat pemerintah dari tingkat tinggi sampai yang terendah. Ditulis oleh penulis yang menjadi Tim Fasilitator Pelaksanaan Otonomi Daerah Sumatera Selatan, maka buku ini berasal dari sumber yang tidak diragukan kredibilitasnya. BACA JUGA Kegiatan Ekonomi Pengertian, Sejarah, Jenis, Tujuan, Contoh Asas Otonomi Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah, terdapat 3 jenis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah. Asas-asas tersebut antara lain adalah asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan. a. Asas Desentralisasi Asas desentralisasi adalah sebuah penyerahan wewenang. Penyerahan tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat pada pemerintah daerah. Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengurus daerahnya tersebut secara mandiri. Hal ini berdasarkan dari asas otonom. b. Asas Dekonsentrasi Asas dekonsentrasi adalah sebagian urusan dari pemerintahan yang menjadi wewenang pemerintah pusat pada gubernur. Hal tersebut karena gubernur adalah wakil dari pemerintah pusat. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat pada instansi vertikal di sebuah wilayah tertentu, dan/atau pada gubernur dan walikota atau bupati sebagai penanggung jawab dari urusan pemerintahan umum. c. Tugas Pembantuan Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi. Landasan Hukum Otonomi Daerah Adapun landasan atau dasar hukum dari penerapan otonomi daerah adalah sebagai berikut Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2, terdiri dari Pasal 18 Ayat 1 sampai 7, Pasal 18 A ayat 1 dan 2 dan Pasal 18 B ayat 1 dan 2. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai Penyelenggaraan Otonomi Daerah. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah. Undang Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang Undang No. 33 Tahun 2004 mengenai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pusat Itulah informasi mengenai otonomi daerah. Temukan hal-hal menarik lainnya di Gramedia sebagai SahabatTanpaBatas akan selalu menampilkan artikel menarik dan rekomendasi buku-buku terbaik untuk para Grameds. Strategi dan Problem Sosial Politik Pemerintahan Otonomi Daerah Indonesia Konsep Mensukseskan Otonomi Daerah Buku ini mengurai situasi berbagai aspek sosial, budaya, politik, dan sejarah dalam rangka pelaksanaan dan upaya mensukseskan era otonomi daerah di Indonesia. Peran perempuan era otonomi di awal buku ini dipaparkan secara faktual tentang kemampuan memperoleh kekuasaan untuk mendapatkan suatu hasrat jabatan politik di lembaganya. Penulis Wida Kurniasih Sumber dari berbagai sumber BACA JUGA Pengertian BUMN Ciri, Jenis, Tujuan, Fungsi, dan Peran Pengertian Modal Sejarah, Jenis, Sumber, dan Manfaat Pengertian Produksi Fungsi, Tujuan, Jenis, Tahapan dan Faktornya Pengertian Perusahaan Manufaktur Karakter, Sistem, Proses dan Contohnya Pengertian Bursa Efek Sejarah, Cara Kerja, Jenis, Tugas dan Instrumennya ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah." Custom log Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda Tersedia dalam platform Android dan IOS Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis Laporan statistik lengkap Aplikasi aman, praktis, dan efisien
OTONOMI DAERAH Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Dosen Pengampu Bpk. Hadi Setyo S Disusun Oleh Nama Anang Marsinggih NIM 6211415111 JURUSAN ILMU KEOLAHRAGAAN FAKULTAS ILMU KEOLAHRAGAAN UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG TAHUN 2015 DAFTAR ISI HALAMAN SAMPUL 1 DAFTAR ISI 2 BAB I PENDAHULUAN 3 A. Latar Belakang 3 B. Rumusan Masalah 3 C. Tujuan 4 BAB II PEMBAHASAN 4 A. Pengertian Otonomi Daerah 4 B. Hakikat Otonomi Daerah 4 C. Azas Pelaksanaan dan Prinsip-prinsip Otonomi Daerah 5 D. Sejarah Otonomi Daerah 5 E. Otonomi Daerah dan Pembangunan Daerah Otonomi Daerah 7 F. Kesalahpahaman Terhadap Otonomi Daerah 8 BAB III PENUTUP 10 A. Kesimpulan 10 B. Saran 10 DAFTAR PUSAKA 10 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Negara Kesatuan Republik Indosesia yang terhimpun dari bermacam β macam suku dan budaya dalam berbagai daerah dari Sabang hingga Merauke yang memliki banyak perbedaan atas potensi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia yang timbul karena perbedaan letak geografis suatu daerah atau latar belakang sejarah daerah tertentu, tentunya berbagai daerah tersebut membutuhkan penerapan kebijakan daerah yang berbeda pula. Dalam hal ini bangsa Indonesia kini telah berhasil membentuk kebijakan Otonomi Daerah yang memberikan kewenangan yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya sendiri yang sesuai dengan karakter Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia di daerahnya sendiri. Kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan terhadap pemerintah daerah tetap harus berpedoman pada undang β undang yang berlaku secara nasional di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tidak ada pertentangan antara kebijakan hukum secara nasional dengan kebijakan hukum di daerah. Adanya perbedaan diantaranya sangat dimungkinkan terjadi selama perbedaan tersebut tidak bertentangan dengan undang β undang karena inti dari konsep pelaksanaan otonomi daerah adalah upaya memaksimalkan daerah yakni, memaksimalkan hasil yang akan dicapai dan sekaligus menghindari kerumitan dan hal β hal yang dapat menghambat pelaksanaan otonomi daerah. Dengan demikian, tuntutan masyarakat dapat terjawab secara nyata dengan penerapan otonomi daerah yang luas dan kelangsungan pelayanan umum tidak diabaikan. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana hakikat otonomi daerah? 2. Bagaimana sejarah otonomi daerah di Indonesia? 3. Bagaimana hubungan otonomi daerah dengan pembangunan daerah? 4. Bagaimana kesalahpahaman yang muncul terhadap otonomi daerah? C. Tujuan 1. Mengetahui hakikat otonomi daerah. 2. Mengetahui sejarah otonomi daerah di Indonesia. 3. Mengetahui hubungan otonomi daerah dengan pembangunan daerah. 4. Mengetahui kesalahpahan yang muncul terhadap otonomi daerah. 5. Meningkatkan pelayan dan kesejahteraan masyarakat di daerah. 6. Memberi kesempatan pada daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri. 7. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. 8. Mewujudkan kemandirian daerah dalam pembangunan. BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Otonomi Daerah Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri demi tercapainya kesejahteraan rakyat dan kemajuan daerahnya. Berdasarkan UU No. 32 Th 2004 Pengganti UU No. 32 Th 1999, Otonomi Daerah adalah hak dan wewenang dan kewajiban daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. B. Hakikat Otonomi Daerah Hakikat otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban suatu daerah untuk membentuk dan menjalakan suatu pemerintahannya sendiri sesuai dengan peraturan undang β undang yang berlaku, sebagaimana dijelaskan mengenai kewenangan daerah, kewajiban kepala daerah dan hal β hal yang terkait dalam Undang β Undang yang telah ditetapkan. C. Azas Pelaksanaan dan Prinsip-prinsip Otonomi Daerah β’ Azas Pelaksanaan Otonomi Daerah 1. Azas Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan sendiri dalam sistem NKRI. 2. Azas Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan pusat kepada gubernur sebagai kepala daerah. 3. Azas Perbantuan adalah penugasan pemerintah pusat kepada daerah atau desa atau dari propinsi, kabupaten ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu. β’ Prinsip-prinsip Otonomi Daerah 1. Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus pemerintah dan masyarakat daerah sendiri. 2. Terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan Otonomi Daerah. 3. Otonomi Daerah masih dalam lingkup atau kerangka NKRI bukan bertujuan membentuk negara dalam Negara. D. Sejarah Otonomi Daerah Keberadaan kebijakan mengenai Pemerintahan Daerah bukan merupakan hal yang final, statis dan tetap tetapi membutuhkan pembaruan β pembaruan untuk mengatasi berbagai keadaan dan masalah baru yang muncul. Berikut ini adalah sejarah perkembangan undang β undang yang menjadi pedoman mengenai otonomi daerah 1. UU No. 1 tahun 1945 mengatur Pemerintah Daerah yang membagi tiga jenis daerah otonom yakni, keresidenan, kabupaten, dan kota. 2. UU No. 22 tahun 1948 mengatur susunan Pemerintah Daerah yang demokratis, membagi dua jenis daerah otonom yakni, daerah otonom biasa dan otonomi istimewa, dan tiga tingkatan daerah otonom yakni, provinsi, kab/ kota dan desa. 3. UU No. 1 tahun 1957 mengatur tunggal yang berseragam untuk seluruh Indonesia. 4. UU No. 18 tahun 1965 mengatur otonomi yang menganut sistem otonomi yang riil dan seluas luasnya. 5. UU tahun 1974 mengatur pokok β pokok penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi tugas pemerintah pusat di daerah prinsip yang dipakai otonomi yang nyata dan bertanggungjawab; merupakan pembaruan dari otoda yang seluas β luasnya dapat menimbulkan pemikiran yang dapat membahayakan keutuhan NKRI, dan tidak serasi dengan maksud dan tujuan pemberian otonomi. 6. UU No. 22 tahun 1999 mengatur tentang Pemerintahan Daerah perubahan mendasar pada format otoda dan substansi desentralisasi. 7. UU No. 25 tahun 1999 mengatur tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 8. UU No. 32 tahun 2004 mengatur Pemerintahan Daerah sebagai penggantiUU No. 22 tahun 1999. 9. UU No. 33 tahun 2004 mengatur Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perubahan UU didasarkan pada berbagai UU yang terkait di bidang politik dan keuangan negara antara lain UU No. 12 tahun 2003 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD; UU No. 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD; UU No. 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden; UU tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1 tahun 2004 tantang Perbendaharaan Negara; UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara . E. Otonomi Daerah dan Pembangunan Daerah Otonomi daerah diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan dan perkembangan daerah selain juga menciptakan keseimbangan antar daerah hingga terjadi perataan kesejahteraan dan tidak adanya daerah tertinggal ataupun sentralisasi. Untuk menciptakan pembangunan daerah yang cepat dan meningkat maka perlu adanya prasyarat terutama bagi penyelenggara daerah tersebut. Yang diharapkan dari pemerintahan daerah tersebut adalah sejumlah berikut 1. Fasilitas pemerintah daerah sebagai pelaksana daerah sebaiknya memenuhi fasilitas kepada masyarakatnya terutama yang berkaitan dengan masalah ekonomi, karena memang pada dasarnya pembangunan daerah dapat terjadi karena bantuan ekonomikeuangan. Jadi, jika pemerintah memudahkan fasilitas maka pembangunan daerah bukanlah sesuatu yang susah pencapaiann. 2. Pemerintah daerah harus kreatif, kreatif yang dimaksud di sini adalah bagaiman cara mengalokasikan dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum atau yang berasal dari PAD. Selain itu dapat menciptakan keunggulan komparatif bagi daerahnya, sehingga pemilik modal akan beramai-ramai menanamkam modal di daerah tersebut. Kreatifitas ini juga berkaitan dengan kepiawaian pemerintah membuat program-program menarik sehingga pemerintah pusat akan memberikan Dana Alokasi Khusus, sehingga banyak dana yang di sedot dari Jakarta ke Daerah. 3. Pemerintah daerah menjamin kesinambungan usaha. 4. Politik lokal yang stabil. 5. Pemerintah harus komunikatif dgn LSM/NGO, terutama dalam bidang perburuhan dan lingkungan hidup. Namun sebenarnya yang penting bagi daerah adalah terciptnya lapangan kerja, serta disertai kemampuan menghadapi laju inflasi dan keseimbangan neraca perdagangan internasional. Penciptaan lapangan kerja akan berpengaruh pada peningkatan daya beli dan kecenderungan untuk menabung, dengan meningkatnya daya beli berarti penjualan atas barang dan jasa juga meningkat, artinya pajak penjualan barang dan jasa juga meningkat sehingga Pendapatan Daerah dan Negara juga meningkat. Semuanya akan di kembalikan pada masyarakat dalam bentuk proyek atau bantuan atau sejumlah intensif yang lain, sehingga lambat laun kesejahteraan masyarakat akan meningkat dan disitulah pembangunan daerah benar-benar dijalankan. F. Kesalahpahaman Terhadap Otonomi Daerah Pembaruan kebijaksanaan otonomi daerah menurut Undang β Undang No. 25 tahun 1974 yang telah dipraktekan selama 25 tahun di indonesia kemudian berubah menjadi Undang β Undang No. 22 tahun 1999 dan diperbarui kembali menjadi Undang β Undang No. 32 tahun 2004 yang memberikan otonomi sangat luas kepada daerah, khususnya kabupaten dan kota tentunya menimbulkan berbagai kesalahpahaman yang muncul di kalangan masyarakat karena terbatasnya pemahaman umum tentang pemerintahan daerah, dalam bukunya yang berjudul Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, Drs. H. Syaukani, HR, Prof. Dr. Afan Gaffar, MA, dan Prof. Dr. M. Ryaas Rasyid, MA menyatakan berbagai kesalahpahaman mengenai otonomi daerah yang muncul dikalangan masyarakat diantaranya adalah 1. Otonomi daerah dikaitkan semata β mata dengan uang. Pemahaman otonomi daerah harus mencukupi sendiri segala kebutuhanya, terutama di bidang keuangan. Tidak dapat dipungkiri bahwa uang memang merupakan sesuatu yang mutlak, namun yuang bukan satu β satunya alat dalam menggerakkan roda pemerintahan. Kata kunci dari otonomi adalah βkewenanganβ. Dengan kewenangan uang dapat dicari dan dengan itu pula pemerintah harus mampu menggunakan uang dengan bijaksana, tepat guna dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat. 2. Daerah belum siap dan belum mampu. Pembuatan kebijaksanaan otonomi daerah menurut Undang β Undang No. 22 tahun 1999 dianggap tergesa- gesa karena daerah tidak / belum siap dan tidak / belum mampu. Munculnya pandangan seperti ini sebagai akibat dari munculnya kesalahpahaman yang pertama karena selama ini daerah sangat bergantung pada pusat dalam bidang keuangan, apalagi melihat kontribusi Pendapatan Asli Daerah terhadap APBD rata β rata di bawah 15% untuk kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. 3. Dengan otonomi daerah maka pusat akan melepaskan tanggungjawabnya untuk membantu dan membina daerah. Kekhawatiran yang muncul dari daerah β daerah dengan adanya otonomi adalah pemerintah pusat melepaskan sepenuhnya terhadap daerah, terutama di bidang keuangan. Padahal dalam Undang β Undang No. 22 tahun 1999 menganut falsafah yang sudah sangat umum dikenal di berbagai negara, yaitu setiap pemberian kewenangan dari Pemerintah Pusat kepada daerah harus disertai dengan dana yang jelas dan cukup, apakah dalam bentuk Dana Alokasi Umum atau Dana Alokasi Khusus serta bantuan keuangan yang lainya dari pemerintah pusat pada daerah. 4. Dengan otonomi maka daerah dapat melakukan apa adanya otonomi daerah berarti bebas melakukan apa saja tanpa terbatas. Padahal otonomi yang diselenggarakan adalah dalam rangka memperkuat NKRI dan pemerataan kesejahteraan di seluruh daerah, Daerah memang dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan undang β undang yang berlaku secara nasional. Disamping itu kepentingan masyarakat merupakan patokan yang paling utama dalam mengambil atau menentukan suatu kebijaksanaan di daerah. 5. Otonomi daerah akan menciptakan raja β raja kecil di daerah dan memindahkan korupsi di daerah. Otonomi daerah dapat memindahkan KKN dengan menciptakan raja β raja kecil di daerah dapat terjadi apabila dilakukan tanpa kontrol sama sekali dari masyarakat seperti yang telah dialami bangsa Indonesia oleh pemerintahan Orde Baru ataupun Orde Lama. Sedangkan otonomi daerah saat ini mendasarkan pada demokratisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, tidak ada lagi penguasa tunggal seperti pada masa lampau. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Dari berbagai uraian diatas penulis dapat menyimpulkan bahwa otonomi daerah dibentuk sebagai jalan pintas pemerintah pusat untuk melaksanakan pengontrolan dan pelaksanaan pemerintahan secara langsung di daerah yang sesuai dengan karakteristik masing β masing daerah dan kemudian semua kebijakan atau hukum yang akan dibentuk di daerah tersebut adalah merupakan bentuk aplikasi langsung terhadap sistem demokratisasi yang mengikutsertakan rakyat melalui lembaga atau partai politik di daerah. Tujuan daripada pengadaan kebijakan otonomi daerah adalah untuk pengembangan daerah dan masyarakat daerah menuju kesejahteraa dengan cara dan jalannya masing β masing. B. Saran Makalah ini ditulis dengan keterbatasan penulis atas pengalaman dan ilmu pengetahuan, sehingga makalah ini tercipta jauh dari hasil yang sempurna, semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis dan pembaca. DAFTAR PUSTAKA Karim, Abdul Gaffar, 2003, Kompleksitas Otonomi Daerah di Indonesia, Yogyakarta Pustaka Pelajar. Syaukani, dkk, 2009, Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, Yogyakarta Pustaka Pelajar. Widjaja, HAW, 2004, Otonomi Daerah dan Daerah Otonom, Jakarta PT Grafindo Persada. PPT OTODA Bahan ceramah Direktorat Jendral Otonomi Daerah pada KRA XXXVII Lemhannas 2004. OTONOMI DAERAH Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Dosen Pengampu Bpk. Hadi Setyo S Disusun Oleh Nama Anang Marsinggih NIM 6211415111 JURUSAN ILMU KEOLAHRAGAAN FAKULTAS ILMU KEOLAHRAGAAN UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG TAHUN 2015 DAFTAR ISI HALAMAN SAMPUL 1 DAFTAR ISI 2 BAB I PENDAHULUAN 3 A. Latar Belakang 3 B. Rumusan Masalah 3 C. Tujuan 4 BAB II PEMBAHASAN 4 A. Pengertian Otonomi Daerah 4 B. Hakikat Otonomi Daerah 4 C. Azas Pelaksanaan dan Prinsip-prinsip Otonomi Daerah 5 D. Sejarah Otonomi Daerah 5 E. Otonomi Daerah dan Pembangunan Daerah Otonomi Daerah 7 F. Kesalahpahaman Terhadap Otonomi Daerah 8 BAB III PENUTUP 10 A. Kesimpulan 10 B. Saran 10 DAFTAR PUSAKA 10 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Negara Kesatuan Republik Indosesia yang terhimpun dari bermacam β macam suku dan budaya dalam berbagai daerah dari Sabang hingga Merauke yang memliki banyak perbedaan atas potensi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia yang timbul karena perbedaan letak geografis suatu daerah atau latar belakang sejarah daerah tertentu, tentunya berbagai daerah tersebut membutuhkan penerapan kebijakan daerah yang berbeda pula. Dalam hal ini bangsa Indonesia kini telah berhasil membentuk kebijakan Otonomi Daerah yang memberikan kewenangan yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya sendiri yang sesuai dengan karakter Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia di daerahnya sendiri. Kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan terhadap pemerintah daerah tetap harus berpedoman pada undang β undang yang berlaku secara nasional di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tidak ada pertentangan antara kebijakan hukum secara nasional dengan kebijakan hukum di daerah. Adanya perbedaan diantaranya sangat dimungkinkan terjadi selama perbedaan tersebut tidak bertentangan dengan undang β undang karena inti dari konsep pelaksanaan otonomi daerah adalah upaya memaksimalkan daerah yakni, memaksimalkan hasil yang akan dicapai dan sekaligus menghindari kerumitan dan hal β hal yang dapat menghambat pelaksanaan otonomi daerah. Dengan demikian, tuntutan masyarakat dapat terjawab secara nyata dengan penerapan otonomi daerah yang luas dan kelangsungan pelayanan umum tidak diabaikan. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana hakikat otonomi daerah? 2. Bagaimana sejarah otonomi daerah di Indonesia? 3. Bagaimana hubungan otonomi daerah dengan pembangunan daerah? 4. Bagaimana kesalahpahaman yang muncul terhadap otonomi daerah? C. Tujuan 1. Mengetahui hakikat otonomi daerah. 2. Mengetahui sejarah otonomi daerah di Indonesia. 3. Mengetahui hubungan otonomi daerah dengan pembangunan daerah. 4. Mengetahui kesalahpahan yang muncul terhadap otonomi daerah. 5. Meningkatkan pelayan dan kesejahteraan masyarakat di daerah. 6. Memberi kesempatan pada daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri. 7. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. 8. Mewujudkan kemandirian daerah dalam pembangunan. BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Otonomi Daerah Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri demi tercapainya kesejahteraan rakyat dan kemajuan daerahnya. Berdasarkan UU No. 32 Th 2004 Pengganti UU No. 32 Th 1999, Otonomi Daerah adalah hak dan wewenang dan kewajiban daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. B. Hakikat Otonomi Daerah Hakikat otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban suatu daerah untuk membentuk dan menjalakan suatu pemerintahannya sendiri sesuai dengan peraturan undang β undang yang berlaku, sebagaimana dijelaskan mengenai kewenangan daerah, kewajiban kepala daerah dan hal β hal yang terkait dalam Undang β Undang yang telah ditetapkan. C. Azas Pelaksanaan dan Prinsip-prinsip Otonomi Daerah β’ Azas Pelaksanaan Otonomi Daerah 1. Azas Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan sendiri dalam sistem NKRI. 2. Azas Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan pusat kepada gubernur sebagai kepala daerah. 3. Azas Perbantuan adalah penugasan pemerintah pusat kepada daerah atau desa atau dari propinsi, kabupaten ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu. β’ Prinsip-prinsip Otonomi Daerah 1. Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus pemerintah dan masyarakat daerah sendiri. 2. Terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan Otonomi Daerah. 3. Otonomi Daerah masih dalam lingkup atau kerangka NKRI bukan bertujuan membentuk negara dalam Negara. D. Sejarah Otonomi Daerah Keberadaan kebijakan mengenai Pemerintahan Daerah bukan merupakan hal yang final, statis dan tetap tetapi membutuhkan pembaruan β pembaruan untuk mengatasi berbagai keadaan dan masalah baru yang muncul. Berikut ini adalah sejarah perkembangan undang β undang yang menjadi pedoman mengenai otonomi daerah 1. UU No. 1 tahun 1945 mengatur Pemerintah Daerah yang membagi tiga jenis daerah otonom yakni, keresidenan, kabupaten, dan kota. 2. UU No. 22 tahun 1948 mengatur susunan Pemerintah Daerah yang demokratis, membagi dua jenis daerah otonom yakni, daerah otonom biasa dan otonomi istimewa, dan tiga tingkatan daerah otonom yakni, provinsi, kab/ kota dan desa. 3. UU No. 1 tahun 1957 mengatur tunggal yang berseragam untuk seluruh Indonesia. 4. UU No. 18 tahun 1965 mengatur otonomi yang menganut sistem otonomi yang riil dan seluas luasnya. 5. UU tahun 1974 mengatur pokok β pokok penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi tugas pemerintah pusat di daerah prinsip yang dipakai otonomi yang nyata dan bertanggungjawab; merupakan pembaruan dari otoda yang seluas β luasnya dapat menimbulkan pemikiran yang dapat membahayakan keutuhan NKRI, dan tidak serasi dengan maksud dan tujuan pemberian otonomi. 6. UU No. 22 tahun 1999 mengatur tentang Pemerintahan Daerah perubahan mendasar pada format otoda dan substansi desentralisasi. 7. UU No. 25 tahun 1999 mengatur tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 8. UU No. 32 tahun 2004 mengatur Pemerintahan Daerah sebagai penggantiUU No. 22 tahun 1999. 9. UU No. 33 tahun 2004 mengatur Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perubahan UU didasarkan pada berbagai UU yang terkait di bidang politik dan keuangan negara antara lain UU No. 12 tahun 2003 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD; UU No. 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD; UU No. 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden; UU tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1 tahun 2004 tantang Perbendaharaan Negara; UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara . E. Otonomi Daerah dan Pembangunan Daerah Otonomi daerah diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan dan perkembangan daerah selain juga menciptakan keseimbangan antar daerah hingga terjadi perataan kesejahteraan dan tidak adanya daerah tertinggal ataupun sentralisasi. Untuk menciptakan pembangunan daerah yang cepat dan meningkat maka perlu adanya prasyarat terutama bagi penyelenggara daerah tersebut. Yang diharapkan dari pemerintahan daerah tersebut adalah sejumlah berikut 1. Fasilitas pemerintah daerah sebagai pelaksana daerah sebaiknya memenuhi fasilitas kepada masyarakatnya terutama yang berkaitan dengan masalah ekonomi, karena memang pada dasarnya pembangunan daerah dapat terjadi karena bantuan ekonomikeuangan. Jadi, jika pemerintah memudahkan fasilitas maka pembangunan daerah bukanlah sesuatu yang susah pencapaiann. 2. Pemerintah daerah harus kreatif, kreatif yang dimaksud di sini adalah bagaiman cara mengalokasikan dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum atau yang berasal dari PAD. Selain itu dapat menciptakan keunggulan komparatif bagi daerahnya, sehingga pemilik modal akan beramai-ramai menanamkam modal di daerah tersebut. Kreatifitas ini juga berkaitan dengan kepiawaian pemerintah membuat program-program menarik sehingga pemerintah pusat akan memberikan Dana Alokasi Khusus, sehingga banyak dana yang di sedot dari Jakarta ke Daerah. 3. Pemerintah daerah menjamin kesinambungan usaha. 4. Politik lokal yang stabil. 5. Pemerintah harus komunikatif dgn LSM/NGO, terutama dalam bidang perburuhan dan lingkungan hidup. Namun sebenarnya yang penting bagi daerah adalah terciptnya lapangan kerja, serta disertai kemampuan menghadapi laju inflasi dan keseimbangan neraca perdagangan internasional. Penciptaan lapangan kerja akan berpengaruh pada peningkatan daya beli dan kecenderungan untuk menabung, dengan meningkatnya daya beli berarti penjualan atas barang dan jasa juga meningkat, artinya pajak penjualan barang dan jasa juga meningkat sehingga Pendapatan Daerah dan Negara juga meningkat. Semuanya akan di kembalikan pada masyarakat dalam bentuk proyek atau bantuan atau sejumlah intensif yang lain, sehingga lambat laun kesejahteraan masyarakat akan meningkat dan disitulah pembangunan daerah benar-benar dijalankan. F. Kesalahpahaman Terhadap Otonomi Daerah Pembaruan kebijaksanaan otonomi daerah menurut Undang β Undang No. 25 tahun 1974 yang telah dipraktekan selama 25 tahun di indonesia kemudian berubah menjadi Undang β Undang No. 22 tahun 1999 dan diperbarui kembali menjadi Undang β Undang No. 32 tahun 2004 yang memberikan otonomi sangat luas kepada daerah, khususnya kabupaten dan kota tentunya menimbulkan berbagai kesalahpahaman yang muncul di kalangan masyarakat karena terbatasnya pemahaman umum tentang pemerintahan daerah, dalam bukunya yang berjudul Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, Drs. H. Syaukani, HR, Prof. Dr. Afan Gaffar, MA, dan Prof. Dr. M. Ryaas Rasyid, MA menyatakan berbagai kesalahpahaman mengenai otonomi daerah yang muncul dikalangan masyarakat diantaranya adalah 1. Otonomi daerah dikaitkan semata β mata dengan uang. Pemahaman otonomi daerah harus mencukupi sendiri segala kebutuhanya, terutama di bidang keuangan. Tidak dapat dipungkiri bahwa uang memang merupakan sesuatu yang mutlak, namun yuang bukan satu β satunya alat dalam menggerakkan roda pemerintahan. Kata kunci dari otonomi adalah βkewenanganβ. Dengan kewenangan uang dapat dicari dan dengan itu pula pemerintah harus mampu menggunakan uang dengan bijaksana, tepat guna dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat. 2. Daerah belum siap dan belum mampu. Pembuatan kebijaksanaan otonomi daerah menurut Undang β Undang No. 22 tahun 1999 dianggap tergesa- gesa karena daerah tidak / belum siap dan tidak / belum mampu. Munculnya pandangan seperti ini sebagai akibat dari munculnya kesalahpahaman yang pertama karena selama ini daerah sangat bergantung pada pusat dalam bidang keuangan, apalagi melihat kontribusi Pendapatan Asli Daerah terhadap APBD rata β rata di bawah 15% untuk kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. 3. Dengan otonomi daerah maka pusat akan melepaskan tanggungjawabnya untuk membantu dan membina daerah. Kekhawatiran yang muncul dari daerah β daerah dengan adanya otonomi adalah pemerintah pusat melepaskan sepenuhnya terhadap daerah, terutama di bidang keuangan. Padahal dalam Undang β Undang No. 22 tahun 1999 menganut falsafah yang sudah sangat umum dikenal di berbagai negara, yaitu setiap pemberian kewenangan dari Pemerintah Pusat kepada daerah harus disertai dengan dana yang jelas dan cukup, apakah dalam bentuk Dana Alokasi Umum atau Dana Alokasi Khusus serta bantuan keuangan yang lainya dari pemerintah pusat pada daerah. 4. Dengan otonomi maka daerah dapat melakukan apa adanya otonomi daerah berarti bebas melakukan apa saja tanpa terbatas. Padahal otonomi yang diselenggarakan adalah dalam rangka memperkuat NKRI dan pemerataan kesejahteraan di seluruh daerah, Daerah memang dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan undang β undang yang berlaku secara nasional. Disamping itu kepentingan masyarakat merupakan patokan yang paling utama dalam mengambil atau menentukan suatu kebijaksanaan di daerah. 5. Otonomi daerah akan menciptakan raja β raja kecil di daerah dan memindahkan korupsi di daerah. Otonomi daerah dapat memindahkan KKN dengan menciptakan raja β raja kecil di daerah dapat terjadi apabila dilakukan tanpa kontrol sama sekali dari masyarakat seperti yang telah dialami bangsa Indonesia oleh pemerintahan Orde Baru ataupun Orde Lama. Sedangkan otonomi daerah saat ini mendasarkan pada demokratisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, tidak ada lagi penguasa tunggal seperti pada masa lampau. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Dari berbagai uraian diatas penulis dapat menyimpulkan bahwa otonomi daerah dibentuk sebagai jalan pintas pemerintah pusat untuk melaksanakan pengontrolan dan pelaksanaan pemerintahan secara langsung di daerah yang sesuai dengan karakteristik masing β masing daerah dan kemudian semua kebijakan atau hukum yang akan dibentuk di daerah tersebut adalah merupakan bentuk aplikasi langsung terhadap sistem demokratisasi yang mengikutsertakan rakyat melalui lembaga atau partai politik di daerah. Tujuan daripada pengadaan kebijakan otonomi daerah adalah untuk pengembangan daerah dan masyarakat daerah menuju kesejahteraa dengan cara dan jalannya masing β masing. B. Saran Makalah ini ditulis dengan keterbatasan penulis atas pengalaman dan ilmu pengetahuan, sehingga makalah ini tercipta jauh dari hasil yang sempurna, semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis dan pembaca. DAFTAR PUSTAKA Karim, Abdul Gaffar, 2003, Kompleksitas Otonomi Daerah di Indonesia, Yogyakarta Pustaka Pelajar. Syaukani, dkk, 2009, Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, Yogyakarta Pustaka Pelajar. Widjaja, HAW, 2004, Otonomi Daerah dan Daerah Otonom, Jakarta PT Grafindo Persada. PPT OTODA Bahan ceramah Direktorat Jendral Otonomi Daerah pada KRA XXXVII Lemhannas 2004.
Daerah otonom atau daerah yang biasa disebut sebagai Maura swatantra, adalah wilayah yang memiliki kekuasaan otonom. Di sistem pemerintahan Indonesia sendiri tidak lagi mengenal perbedaan antara daerah dengan otonom. Sejak dilaksanakan otonomi daerah, semua wilayah di Indonesia telah diberi hak untuk mengubah menjadi daerah otonom. Yaitu mengurus rumah tangga daerahnya sendiri. Sebagai penjelasan lebih lanjut, artikel ini akan menuliskan tentang pengertian daerah otonom, tujuan, dan contohnya. Otonomi merupakan asal kata dari autonomy yang merupakan rangkaian atas dua kata yaitu auto dan nomy. Auto berarti sendiri, dan nomy berasal dari kata nomos yang berarti sebagai urusan pemerintahan atau urusan dari rumah tangga. Oleh karena itu jika digabungkan menjadi otonomi, maka memiliki arti yaitu urusan pemerintahan sendiri. Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang. Di setiap bentuk-bentuk negara di dunia, pasti terdapat daerah otonom, tujuan dari wilayah ini secara konseptual juga untuk kepentingan masyarakatnya sendiri. Jadi, kalau masih bingung apa itu daerah otonom, bisa perhatikan penjelasan berikut. Pengertian Daerah Otonom Pengertian daerah otonom adalah wilayah yang secara desainnya bisa berdiri sendiri, memiliki batas wilayah tertentu, memiliki undnag-undang atau peraturan yang hanya berlaku bagi daerah tersebut tanpa keluar dari peraturan undang-undang pemerintah pusat. Pengertian Daerah Otonom Menurut Para Ahli Adapun definisi daerah otonom menurut para ahli, antara lain adalah sebagai berikut; Ateng Syafiruddin Otonomi daerah merupakan kebebasan atau kemandirian. Bebas bukan berarti bebas sebebas-bebasnya, tetapi kebebasan yang memiliki pertanggungjawaban dalam mengelola daerahnya untuk lebih menjadi lebih baik daripada sebelumnya. Sugeng Istianto Pengertian dari otonomi daerah yaitu suatu hak dan kewajiban yang dilakukan pemerintah daerah, yang mana hak dan wewenang tersebut dilaksanakan untuk mengatur urusan rumah tangganya daerah sendiri. Dari berbagai pengertian diatas, dapat kita simpulkan bahwa yang dimaksud dengan daerah otonom adalah daerah yang menjalankan dan melaksanakan peraturan sendiri atau otonomi. Kemudian untuk otonomi daerah sendiri, merupakan aturan hak dan wewenang daerah dalam melaksanakan peraturan. Baca juga; Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam UU Di Indonesia, awalnya memiliki banyak perbedaan daerah otonom dengan daerah. Yang mana dapat kita ketahui bahwa daerah otonom kekuasaannya terdapat pada pemerintah daerah, sedangkan untuk daerah kekuasaannya berada pada pemerintah pusat. Sejak dilaksanakan otonomi daerah maka diantara kedua perbedaan tersebut, tak adalagi perbedaan. Daerah dan daerah otonom merupakan kedua pihak yang sama, mereka memiliki hak untuk mengelola dan mengurus daerahnya sendiri tetapi tetap saja diatur oleh peraturan perundang-undangan pusat. Tujuan Otonomomi Tujuan dari otonomi daerah itu sendiri adalah Untuk memberikan kewaspadaan agar tidak terjadi pemusatan dalam kekuasaan yang ada di pemerintah di tingkat pusat sehingga proses pemerintah dalam pembangunan berjalan lancar. Agar pemerintahan tak hanya dijalankan pemerintah pusat, tetapi juga pemerintahan dijalankan oleh daerah, yang juga memiliki hak untuk mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan dan kekuasaannya. Agar kepentingan umum sebuah daerah dapat dikelola dengan lebih baik karena setia daerah memiliki ciri tersendiri. Contoh Daerah Otonom Beberapa contoh yang bisa disebutkan sebagai daerah otonom, antara lain adalah sebagai berikut; Pengembangan daerah Di daerah otonom yang pertama yaitu pemerintah atau pemimpin pada sebuah kota atau kabupaten hingga provisi yang memiliki hak untuk mengembangkan daerah masing-masing tanpa adanya campur tangan pemerintah. Di setiap daerah yang menganut sistem otonomi daerah memiliki kewenangan untuk mengembangkan daerah mereka sendiri tanpa campur tangan dari pihak lain. Disini, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memantau dan mengembangkan daerah mereka, kemudian hasil tersebut dilaporkan kepada pemerintah pusat. Pengembangan daerah sangat beebagai macam, mulai dari perbaikan infrastruktur di daerah, pengembangan wisata dan sarana prasarana daerah tersebut, dan sebagainya. Untuk menggunakan kurikulum daerah setempat Kebijakan yang ada di daerah otonom bukan hanya infrastruktur saja, melainkan juga daerah otonom ini diterapkan dalam berbagai bidang. Salah satunya adalah di bidang pendidikan, Indonesia merupakan negara yang beragam dan berbagai macam budaya serta norma bermacam-macam untuk setiap daerah. Sehingga pemerintah membuat kebijakan ini pada setiap daerah otonom agar berjalan dengan baik di setiap daerah. Pemerintah pusat membuat kebijakan ini agar setiap daerah menggunakan dan menambahkan kurikulum pendidikan daerah setempat, yang bertujuan agar siswa tidak hanya menerima pembelajaran umum saja, tetapi juga mengenal kearifan lokal. Menetapkan Upah Minimum Regional Contoh dari daerah otonom berikutnya adalah penetapan upah minimum regional atau UMR. UMR memiliki tujuan yaitu agar setiap masyarakat yang terdapat di daerah tersebut mendapatkan upah secara adil dan merata. Perlu diperhatikan juga, bahwa UMR di setiap daerah yang ada di Indonesia jumlahnya berbeda-beda. UMR tersebut ditetapkan dengan survey dan perhitungan dari DPD. Dari DPD tersebut terdapat tim survey yang turun ke lapangan secara langsung untuk melakukan pengamatan secara langsung. Penertiban pedagang kaki lima Penertiban pedagang kaki lima masuk kedalam bagian otonomi daerah. Pemerintah hanya akan melakukan penertiban pedagang kaki lima apabila ada pedagang kaki lima menyalahi aturan dan melanggarnya. Bisa kita ambil contoh misalnya, pedagang kaki lima tersebut mengganggu pejalan kaki dan menyebabkan kemacetan. Penertiban ini tidak boleh dilakukan secara sembarangan, harus dengan cara pendekatan yang baik. Pajak yang diberlakukan di daerah Di dalam otonomi daerah memberi beberapa kewenangan untuk daerah non pusat agar mengatur kebijakan mereka sendiri. Contoh pajak yang ada di kekuasaan daerah ini misalnya hanya diberlaku pada daerah itu saja. Pajak daerah yang dibentuk oleh warga setempat, ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah yang ada di daerah tersebut. Demikianlah serangkaian penjelasan dan pengulasan atas materi pengertian daerah otonom menurut para ahli, tujuan, dan contohnya. Semoga melalui artikel ini bisa memberikan wawasan serta menambah pengetahuan bagi segenap pembaca sekalian. Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen